Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

WILAYAH YURIDIKSI 2

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan

 KEWENANGAN

Pengadilan Agama Bangko merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Bangko mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
  4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  7. Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

ucapan terima kasih copy

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


SIL SURVEY IKM DAN IPK

ikm   IPK
 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

banner1 small Informasi banner3 small  banner pa 

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4

APLIKASI PENDUKUNG 
pengaduan simari komdanas sipp ecourtt
sikep abs lpse jdih perpus
gugatan mandiri  panjar biaya perkara  lapor (1)    
 
WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas