Biaya Salinan Informasi
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
Biaya perolehan informasi:
i) Perlembar : Rp. 300,-
ii) Leges : Rp. 5.000,-
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


