Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

PROSEDUR PENGADUAN

Prosedur Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA BANGKO

 

alur pengaduan1


Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bangko kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 bahwa terdapat Hak yang dimiliki oleh masyarakat pencari keadilan dan SK KMA RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 bahwa terdapat Hak yg dimiliki oleh Pelapor dan Terlapor Pengaduan, maka Pengadilan Agama Bangko akan siap menampung Pengaduan dari Masyarakat dan berupaya mencari solusi penyelesaian terbaik sesuai dengan mekanisme pengaduan yang ada.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Bangko
Secara lisan Melalui telepon 0746-21223, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.30 s/d 16.00 WIB

Secara tertulis Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bangko
1.Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bangko , dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile : 0746-21223, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jendral Sudirman KM 2 Keluarahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko , Kabupaten Merangin, Jambi.
2.Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau websitePengadilan Agama Bangko
3.Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bangko
1 Pengadilan Agama Bangko akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2 Pengadilan Agama Bangko akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3 Pengadilan Agama Bangko akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4 Pengadilan Agama Bangko hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

________________________________________
ALUR PENANGANAN PENGADUAN

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
1. Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain.
2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat.
3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut-larut.

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

________________________________________
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

 


ucapan terima kasih copy

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


SIL SURVEY IKM DAN IPK

ikm   IPK
 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

banner1 small Informasi banner3 small  banner pa 

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4

APLIKASI PENDUKUNG 
pengaduan simari komdanas sipp ecourtt
sikep abs lpse jdih perpus
gugatan mandiri  panjar biaya perkara  lapor (1)    
 
WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas