Prosedur Evakuasi
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT
PADA PENGADILAN AGAMA BANGKO
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Agama Bangko adalah sebagai berikut :
A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya
1. Tetap tenang;
2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Merangin.
b. Petugas Pelayanan Kesehatan - Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana kabupaten Merangin.
b. Petugas Pelayanan Kesehatan. - Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas