Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

PENGAWASAN1

Pengawasan

PENGAWASAN

Maksud dan Tujuan Pengawasan Serta Dasar Hukum

Maksud dan tujuan pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan khususnya bidang pengaturan dan pengurusan serta pemeriksaan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Bangko dalam kerangka menjaga tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar.

Dasar hukum dilaksanakannya Fungsi Pengawasan Rutin/Reguler oleh Bawas MA-RI tersebut, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan;
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan;
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-badan Peradilan;
  8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan;
  9. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
  10. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/BP/SK/XI/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Penetapan Susunan Tim Pemeriksa Reguler Wilayah I, II, III, dan IV.

Objek Pemeriksaan: Lima Area Kinerja

Sebagaimana sudah dipahami oleh setiap satuan kerja peradilan, bahwa Instrumen Standar Pengawasan Rutin/Reguler oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia mencakup 5 (lima) Area Kinerja sebagai objek pemeriksaan (obrik), sebagai berikut:

  1. Manajemen Peradilan;
  2. Administrasi Perkara;
  3. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan;
  4. Administrasi Umum; dan
  5. Kinerja Pelayanan Publik.

Manajemen Peradilan

Objek pemeriksaan tentang Manajemen Peradilan meliputi: (a) Program kerja, (b) Pelaksanaan/pencapaian target, (c) Pengawasan dan pembinaan, (d) Kendala dan hambatan, (e) Faktor-faktor pendukung, dan (f) Evaluasi kegiatan.

Administrasi Perkara

Objek pemeriksaan tentang Administrasi Perkara meliputi: (a) Prosedur penerimaan perkara, (b) Prosedur penerimaan permohonan banding, (c) Prosedur penerimaan permohonan kasasi, (d) Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali, (f) Keuangan perkara, (g) Pemberkasan perkara dan kearsipan, serta (h) Pelaporan.

Di samping itu menjadi tugas Tim Pemeriksa dalam hal objek pemeriksaan tentang Biaya Perkara (sisa panjar), biaya Eksekusi , Uang Konsinyasi.

Demikian pula, tentang Gugatan Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses.

Pengawasan Posbakum :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posbakum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Posbakum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan

Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan

Objek pemeriksaan tentang Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan meliputi: (a) Sistem pembagian perkara dan penentuan Majelis Hakim, (b) Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2012 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, dan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. Kemudian, (c) Minutasi perkara, dan (d) Pelaksanaan putusan (eksekusi).

Pemeriksa juga melakukan pemeriksaan terhadap masalah Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (SEMA Nomor 6 Tahun 2014) baik yang diminta oleh Pengadilan Agama Bangko sebagai Pengadilan Agama Pengaju (Delegasi Keluar) maupun Pengadilan Agama lain yang meminta bantuan panggilan/pemberitahuan kepada Pengadilan Agama Bangko (Delegasi Masuk).

Dalam perkara pidana, tentang masalah penyerahan Salinan/Petikan Putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana, dan tentang upaya hukum.

Administrasi Umum

Objek pemeriksaan tentang Administrasi Umum meliputi: (a) Kepegawaian dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), (b) Keuangan dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), (c) Inventaris/Aset dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN, dan (d) Pengelolaan Perpustakaan, Tertib Persuratan dan Perkantoran.

Kinerja Pelayanan Publik

Objek pemeriksaan tentang Kinerja Pelayanan Publik meliputi: (a) Pengelolaan Manajemen, (b) Mekanisme Pengawasan, (c) Kepemimpinan, (d) Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), (e) Pemeliharaan/Perawatan Inventaris atau Aset Barang Milik Negara (BMN), (f) Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian, (g) Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara, dan (h) Tingkat pengaduan masyarakat.

Juga tentang masalah penyerahan Salinan/Petikan Putusan perkara perdata Agama, dan tentang upaya hukum.

Standar Pelayanan Publik Pengadilan Agama Bangko

Tim Pemeriksa juga meminta bukti (evidence) tentang Standar Pelayanan Publik Pengadilan Agama Bangko yang berkaitan dengan masalah keterbukaan informasi kepada publik sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

 


ucapan terima kasih copy

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


SIL SURVEY IKM DAN IPK

ikm   IPK
 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

banner1 small Informasi banner3 small  banner pa 

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4

APLIKASI PENDUKUNG 
pengaduan simari komdanas sipp ecourtt
sikep abs lpse jdih perpus
gugatan mandiri  panjar biaya perkara  lapor (1)    
 
WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas