POS BANTUAN HUKUM
PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Prosedur Posbakum
Pengadilan Agama Bangko sudah mendapatkan Anggaran posbakum dari DIPA Mahkamah Agung. Sehingga sudah bisa memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. Untuk Tahun 2023 ini Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Bangko telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum LAKHI (Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum Islam) yang merupakan Lembaga Hukum dibawah Institut Agama Islam (IAI) Syekh Maulana Qori Bangko, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor W5-A5/165/\hk.05/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 dan Perjanjian Kerjasama (MoU) nomor W5-A5/1414.a/HK.05/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022
|
||
Layanan Posbakum Meliputi: |
||
1. |
Konsultasi hukum. |
|
2. |
Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata. |
|
3. |
Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata. |
|
4. |
Sidang keliling. |
|
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Bangko. |
||
Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Bangko |
||
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : |
||
A. |
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. |
|
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya. |
||
B. |
Jenis Jasa Hukum. |
|
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bangko berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. |
||
C |
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum |
|
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : |
||
1. |
Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
|
2. |
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. |
|
3. |
Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau |
|
4. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau |
|
5. |
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan. |
Sumber :
*. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
*. Surat Perjanjian (Mou) dengan Lembaga bantuan Hukum
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas