Informasi Panggilan Ghaib 2023
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tempat kediamannya tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan Tergugat/Termohon atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya Tergugat/Termohon, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas



























.png)