PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK : PA BANGKO JALIN KERJA SAMA DENGAN PEMDA MERANGIN

Senin, 20 April 2026, Pengadilan Agama Bangko hadiri rapat koordinasi terkait perampungan MoU bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dalam rangka Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat H. Moh. Syukur pada Kantor Bupati Merangin.


Pengadilan Agama Bangko mendelegasikan sebuah tim pada kegiatan tersebut yang terdiri dari Encep Sholahudin, S.Ag., (Wakil Ketua PA Bangko), Azhar Amir, S.H., M.H. (Kasubbag Umum dan Keuangan), Benny Suryanto, S.H.I., M.H., (Panitera Muda Permohonan), M. Alfar Redha, S.H., M.H. (Analis Perkara Peradilan), dan Wendy, S.H. (Analis Perkara Peradilan). Rapat ini juga melibatkan beberapa dinas/instansi terkait seperti Dinas PPA, Kominfo, dan lain-lain.

Rapat ini digelar mengingat masih tingginya angka perceraian dan perkawinan anak di Kabupaten Merangin, dan bertujuan agar hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin serta terhindar dari timbulnya kemiskinan baru akibat perceraian. Dengan adanya kerjasama antar beberapa instansi ini diharapkan supaya martabat perempuan dan anak tak ada lagi yang terdiskriminasi, serta terwujudnya keluarga yang sakinah di wilayah Merangin.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





















.png)