Kewarisan Tuntas, Kesepakatan Berjalan Lugas

Kamis, 4 Desember 2025 — Pengadilan Agama Bangko melaksanakan eksekusi dalam perkara permohonan eksekusi perkara kewarisan dengan objek tanah. Nah… yang menarik nih guys, eksekusi ini dilaksanakan secara sukarela lohh atas dasar Akta Perdamaian (Jadi bukan eksekusi paksa ya!).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangko, Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy., dan diikuti Panitera PA Bangko Sanusi Pane, S.H.I., M.H., Khusaini, S.H. dan Agenda Citra M, S.H.
Pelaksanaan berjalan tertib dan tanpa ketegangan, mengingat suasananya yang penuh kesukarelaan, bukan paksaan!
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


