#
Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

170 PROSEDURCERAITALAK

Artikel

Prosedur Cerai Talak

PROSEDUR :

 

1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HlR, 142 R Bg jo Pasal 66 UU No 7 Tahun 1989);
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HlR, 143 R Bg jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);
  3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989);
  2. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No 7 Tahun l989);
  3. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66ayat (3) UU No 7 Tahun 1989);
  4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat  (Pasal 66 ayat(4) UU No.7 1989)

3. Permohonan tersebut memuat :

  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah  ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No 7 Tahun 1989

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(4) HlR,145 ayat(4)R Bg.Jo.Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma(prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R.Bg)

 

 

 

 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah

2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3. a. Tahapan Persidangan

1)     Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus        datang cara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);

2)     Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar Lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1 ) PERMA No.2 Tahun 2OO3);

3) Apabila mediasi tidak behasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat pemohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembukian) Temohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HlR, 1 58 R Bg)

b.  Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:

1) Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.

2) Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamh syar'iyah tersebut.

3)    Pemohonan tidak diterima.Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4. Apabila permohohan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:

a. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak;

b.  Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah memanggil Pemohon dan Temohon untuk  melaksanakan ikrar talak.

c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang peyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan iknr talak di depil sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan atas hukum yang sama (Pasal 70 ayat(6) UU No 7 Tahun 1989).

5. Setelah ikar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No 7 Tahun 1989).


ucapan terima kasih copy

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


SKM

ZONA INTEGRITAS
area 1 area 2 area 3
area 4 area 5 area 6
 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

banner1 small Informasi banner3 small  banner pa 

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4

APLIKASI PENDUKUNG 
pengaduan simari komdanas sipp ecourtt
sikep abs lpse jdih perpus
gugatan mandiri  panjar biaya perkara  lapor (1)    
 
WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas