Artikel
Prosedur Berperkara Cerai Gugat
PROSEDUR:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R.bg.).
2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'ah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari'ah yang daerah hukumnya meliputi letak
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas