Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

987 REINTERPRETASI POLEMIK POLIGAMI DALAM ISLAM

REINTERPRETASI POLEMIK POLIGAMI DALAM ISLAM

REINTERPRETASI POLEMIK POLIGAMI DALAM ISLAM
Oleh : 
M. Alfar Redha, S.H., M.H.

Poligami adalah hal yang tidak pernah berhenti dibicarakan masyarakat, diperdebatkan para tokoh agama, dan didiskusikan para cendikiawan. Sebagian masyarakat Islam ada yang memandang poligami sebagai sunnah Nabi Muhammad Saw. sehingga sebisa mungkin ‘harus’ diikuti, sebagian lagi ada yang menghukuminya sebagai perbuatan mubah (boleh) dan statusnya dapat berubah secara kontekstual menjadi sunnah, wajib, makruh, hingga haram. Di Arab Saudi, poligami sudah biasa dilakukan masyarakatnya secara terang-terangan, bahkan menjadi ukuran tingkat sosial seseorang. Di Indonesia, praktik poligami tidak sedikit dilakukan secara sirri, sembunyi-sembunyi, atau tidak melalui izin Pengadilan. Bagaimanapun perdebatan dan praktik poligami tersebut Penulis merasa perlu untuk mereinterpretasi atau mengkaji ulang bagaimana potret poligami sesungguhnya dalam Islam, dan bagaimana konteks sosio-historis ketika nas-nas poligami tersebut turun demi mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Sebenarnya poligami telah dikenal sejak lama oleh seluruh umat manusia. Tidak hanya tersebar pada masyarakat Arab Jahiliyah, bahkan juga pada bangsa Ibrani dan Sisilia yang kemudian melahirkan bangsa Rusia, Polandia, Lithuania, Cekoslowakia, dan Yugoslavia, lalu sebagian penduduk Jerman, Belanda, Swiss, Denmark, Inggris, Swedia, dan Norwegia. Bahkan dalam Perjanjian Lama termaktub bahwa Nabi Sulaiman AS mempunyai tujuh ratus ‘istri’ dan tiga ratus gundik (Perjanjian Lama, Raja-raja I-11-4). Gereja di Eropa juga mengakui poligami hingga awal abad ke-18 karena tidak terdapat larangan secara eksplisit dalam Perjanjian Baru untuk praktik poligami. Agama Kristen yang melarang poligami pun mengafirmasi praktik poligami bagi suku-suku di Afrika Hitam dengan alasan agar penyebaran agama kristen tersebut tidak terhambat. 1Sangat panjang jika poligami diulas secara antropologis. Lalu bagaimana dengan poligami dalam Islam?

M. Quraish Shihab, Perempuan, (Tangerang : Lentera Hati, 2018), hlm. 165-166.Poligami dalam Islam biasa dirujuk dalam QS. An-Nisa’ [4] : 3 yang artinya:

“Dan jika engkau takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan (yatim), maka nikahilah yang kamu senangi dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga, atau empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka satu orang saja, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki. Yang demikian lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”

Sayangnya, ayat tersebut sering dibaca secara sepenggal atau tidak utuh sehingga penafsirannya pun tidak menyeluruh. Misalnya hanya dibaca dan disampaikan dari pertengahan ayatnya saja, yakni “…Fankihu maa thaaba lakum minan Nisai matsna wa tsulatsa wa ruba’…” yang artinya nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat, sehingga terkesan ayat tersebut merupakan anjuran atau perintah untuk menikahi perempuan lebih dari satu orang. Padahal terdapat awalan ayat sebelum penggalan pertengahan ayat tersebut yang mewedarkan tentang anak perempuan yatim.

Konteks sosio-historis ayat tersebut bisa dipahami melalui hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim yang dikutip oleh Syaikh Ali ash-Shabuni dalam kitab tafsir hukumnya. Dalam teks hadis tersebut, dipaparkan bahwa Aurah bin az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah r.a mengenai penggalan ayat keempat dalam Surah an-Nisa tersebut, yakni “ … Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim..”. Menurut penjelasan Aisyah r.a., ayat tersebut berkaitan tentang seorang laki-laki yang menjadi wali bagi anak perempuan yatim. Lalu laki-laki itu tertarik terhadap kecantikan dan harta anak perempuan yatim tersebut sehingga ia berencana menikahinya, tetapi dengan memberi mahar yang rendah atau tidak wajar pada saat itu. Laki-laki tersebut lantas diperintahkan agar berlaku adil kepada anak yatim tersebut dengan memberi mahar sewajarnya, atau jika tidak bisa berbuat demikian maka nikahi saja perempuan lain, dua, tiga, atau empat orang.

Muhammad Ali ash-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsiru Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, (Beirut : Mu’assasah Manahil al-‘Irfan, 1395M), hlm. 420.

Berdasarkan penjelasan dari Aisyah r.a. ini, artinya ayat tersebut tidak semata-mata tentang anjuran -apalagi perintah/kewajiban- untuk menikahi perempuan lebih dari satu orang, tetapi terkait anak perempuan yatim yang akan diperlakukan secara tidak adil oleh seorang laki-laki. Al-Qur’an memberi perlindungan kepada anak perempuan yatim tersebut dengan memerintahkan laki-laki yang tertarik kepad anak yatim tersebut agar menikahi perempuan selain anak yatim tersebut, boleh dua hingga empat orang perempuan. Tidak berhenti sampai di situ. Setelah memberi anjuran untuk menikahi perempuan lain dan/atau lebih dari seorang, ayat tersebut mengingatkan untuk juga tetap berlaku adil terhadap perempuan yang akan dipoligami. Jika tidak mampu atau khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan tersebut, maka ayat tersebut memerintahkan untuk menikahi satu perempuan saja.

Bahkan jika seseorang berdalih mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya, Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan bahwa ia tidak mampu untuk berbuat adil meskipun ia sangat ingin berbuat demikian (adil terhadap para istri). Penegasan tersebut termaktub dalam QS. An-Nisa : 129:

“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Di sisi lain, praktik poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. juga tidak pantas dilihat dan dinilai secara sepintas tanpa melihat latar belakang sosio-historis beliau memilih untuk memadu istrinya. Sangat beragam alasan beliau melakukan poligami, seperti karena faktor sosial, politik, dan lain-lain, yang pada hakikatnya bukan semata untuk memenuhi syahwat. Praktik poligami masa kini pun dengan menikahi perempuan muda atau yang lebih muda dari istri pertama. Bahkan jika dikomparasikan, Nabi Saw. lebih lama menikah secara monogami dibandingkan poligami. Perempuan pertama yang disunting oleh beliau -Sayyidah Khadijah r.a.- pada saat itu berusia terlampau jauh lebih tua daripada usia beliau. Monogami yang dilakukan Nabi Saw. bersama Sayyidah Khadijah r.a. selama 25 tahun, sementara masa poligami beliau hanya 8 tahun.

Hal mengejutkan lainnya, berdasarkan nas Al-Qur’an, bagi perempuan yang tidak siap atau tidak menerima untuk dipoligami, maka ia boleh bercerai, alih-alih menyuruh bersabar, bahkan Allah Swt. menjanjikan keluasan rezeki bagi perempuan yang memilih bercerai karena akan dipoligami. Pernyataan ini bisa dirujuk kepada surah An-Nisa : 130:

“Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Allah Maha Luas (karunia)-Nya lagi Maha Bijaksana.

Dengan adanya ayat tersebut, sangat disayangkan bila masih banyak yang mendoktrin perempuan dengan menjanjikan surga jika mereka mau bersabar dipoligami dan menerima apa pun yang terjadi dan jika tidak menerima akan disebut melanggar ajaran Nabi Muhammad Saw.

Tahukah justru bahwa menolak poligami juga termasuk sunnah Nabi Muhammad Saw.? Penjabarannya akan dijelaskan pada tulisan selanjutnya.


ucapan terima kasih copy

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


SIL SURVEY IKM DAN IPK

ikm   IPK
 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

banner1 small Informasi banner3 small  banner pa 

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4

APLIKASI PENDUKUNG 
pengaduan simari komdanas sipp ecourtt
sikep abs lpse jdih perpus
gugatan mandiri  panjar biaya perkara  lapor (1)    
 
WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas