Logo PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN AGAMA BANGKO KELAS IB

Jl. Jendral Sudirman KM 2 Bangko 37314 Telp/Fax. 0746-21223

E-mail : pa.bangko@yahoo.com

Logo Artikel

979 MANAJEMEN KONFLIK DALAM KELUARGA

sapnduk copy

Manajemen Konflik Dalam Keluarga

PENDAHULUAN

Konflik dalam keluarga merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian alami dari dinamika kehidupan keluarga. Dalam setiap hubungan antarindividu, terdapat potensi konflik yang muncul akibat perbedaan pendapat, kebutuhan yang bertentangan, atau ekspektasi yang tidak terpenuhi. 

Dalam konteks keluarga, konflik dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari perbedaan nilai, kebiasaan, hingga peran dan tanggung jawab. Penanganan konflik yang tidak efektif dapat mengakibatkan ketegangan yang berkepanjangan, merusak hubungan antaranggota keluarga, dan bahkan berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis dan emosional individu. Oleh karena itu, manajemen konflik dalam keluarga menjadi penting untuk memfasilitasi resolusi yang konstruktif dan memelihara harmoni serta keutuhan keluarga.

Keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat yang sangat berpotensi terjadi konflik. Perbedaanperbedaan antara individu-individu rawan terjadinya konflik misalnya perbedaan ciri badaniyah, kepribadian, kebudayaan, kepentingan, atau pola prilaku individu atau kelompok masyarakat. Tidak ada manusia yang hidup tanpa ada konflik, ujian, cobaan dan problematika dalam hidupnya, seperti dalam firman Allah QS. al-Baqoroh:155.

 ِوَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

Artinya: Dan kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. 

Mengacu pada ayat di atas konflik, ujian, cobaan dan problematika hidup pasti ada, meski dalam bentuk yang berbeda. Setiap orang pasti diuji dan dicoba oleh Allah agar manusia bisa menempuh dengan sabar dan menguji tingkat ketaqwaan kita kepada Allah. Karena taqwa merupakan ibadah yang tinggi nilainya disisi Allah.

Salah satu penelitan di Amerika membahas tentang efek negatif konflik dan pertengkaran yang terjadi di dalam rumah tangga, antara lain: 1) Adanya peningkatan resiko psikopatologi; 2) Meningkatnya kecelakaan mobil yang berakibat fatal; 3) Meningkatnya kasus percobaan bunuh diri; 4). Meningkatnya perlakuan kekerasan antara pasangan; dan 5). Menurunkan daya tahan tubuh sehingga rentan terhadap penyakit. Selain kelima dampak negatif tersebut, anak juga sangat rentan menjadi korban dari konflik keluarga. 

Pada dasarnya perbedaan adalah kodrat yang fitrah setiap manusia. Perbedaan merupakan sebuah keindahan karena pasangan suami istri akan berupaya untuk saling melengkapi dan memahimi serta menyadari bahwa keduanya berbeda. Manusia yang mempunyai kekurangan dan dianugrahi kelebihan sehingga memerlukan upaya untuk saling belajar dan menyesuaikan diri dalam menghadapi perbedaan tersebut. Perbedaan dari fisik tentu akan berbeda secara psikis. Semua itu merupakan anugrah yang di berikan oleh Allah SWT.

PEMBAHASAN

  1. Definisi Manajemen Konflik

Istilah konflik berasal dari kata kerja bahasa Latin configere yang berarti saling memukul. Secara etimologis konflik berasal dari bahasa Latin "con" yang berarti bersama dan "figere" yang berarti benturan atau tabrakan. Dari bahasa Latin kemudian diadopsi ke dalam bahasa Inggris, conflict artinya percekcokan, konflik, perselisihan, pertentangan. Yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia. Konflik dalam bahasa arab adalah  خَا صَمَة yang artinya artinya bermusuhan. Menurut Christ Mitchel, konflik adalah hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki atau yang merasa memiliki sasaran- sasaran yang tidak sejalan. Definisi konflik dati perspektif konflik interpersonal atau konflik yang terjadi dalam suatu organiasi, konflik adalah proses pertentangan yang diekspresikan di antara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek konflik, menggunakan pola perilaku dan interaksi konflik yang menghasilkan keluaran konflik.

Menurut Wirawan Manajemen konflik adalah sebagai proses pihak yang terlibat konflik atau pihak ketiga menyusun strategi konflik dan menerapkannya untuk mengendalikan konflik agar menghasilkan resolusi yang diinginkan. Menurut penulis manajemen konflik adalah langkah-langkah yang diambil oleh para pelaku konflik, baik diri sendiri atau maupun pihak ketiga dalam mengarahkan perselisihan kearah solusi yang memungkinkan menghasilkan penyelesaian konflik, ketenangan, hal positif, kreatif dan mufakat.

Stragner dalam Winardi menyatakan, konflik merupakan sebuah situasi, dimana dua orang (atau lebih) menginginkan tujuan-tujuan yang menurut persepsi mereka dapat dicapai oleh salah seorang di antara mereka, tetapi hal itu tidak mungkin dicapai oleh kedua belah pihak. Pada pengertian ini, konflik didefinisikan sebagai kondisi antara dua orang atau lebih yang saling berjuang mencapai tujuannya, namun di antara keduanya saling bersaing tanpa bekerja sama. Konflik seperti ini dipahami sebagai kondisi yang positif karena berpotensi untuk meningkatkan hasil kerja yang lebih baik dari orang lain/ kelompok lain. Tentu saja, hal tersebut sangat bermanfaat bagi peningkatan produktivitas lembaga atau organisasi.

Definisi konflik di atas merupakan konflik yang mendorong ke arah kebaikan, dimana antara dua orang atau lebih yang terlibat konflik tidak merasa saling terganggu. Berbeda dengan kondisi ini, konflik sering dipahami sebagai kondisi yang menyebabkan dua orang yang bertengkar merasa terganggu dengan perilaku orang lain. Hardjana dalam Wahyudi menyatakan konflik adalah suatu perselisihan atau pertentangan yang terjadi antara dua orang atau dua kelompok yang perbuatan salah satunya berlawanan dengan yang lain sehingga salah satu atau kedua-duanya saling terganggu.

Dari definisi-definisi di atas diketahui, konflik dapat dimaknai positif atau negatif tergantung pada sikap orang yang mengalaminya. Pada sikap yung negatif konflik sering diartikan sebagai perselisihan yang menyebabkan di antara dua orang atau lebih saling mengalahkan sehingga salah satu atau kedua-duanya merasa terganggu. Pada sikap yang positif, konflik sering diartikan sebagai perselisihan antara dua orang atau lebih yang saling berjuang mencapai tujuan tanpa harus bekerjasama. Konflik positif tidak menimbulkan adanya perasaan terganggu salab satu atau kedua duanya. Pada pengertian ini, konflik lebih mirip pada sikap persaingan walaupun sebenarnya antara konflik dan persaingan tidaklah sama.

 

  1. Macam-macam Manajemen Konflik

Menurut Glenn perkawinan yang bahagia atau dikenal dengan keluarga sakinah tidaklah ditandai dengan tiadanya sebuah konflik, namun keluarga yang mampu mengelola konflik yang menghampiri sebagai gejala sosila masyarakat. Mengubah sebuah konflik menjadi motivasi yang dapat mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam sebuah keluarga.

Menurut J. Goods dalam Fahruddin Hasbullah, berpendapat bahwa keberhasilan dan kesuksesan dalam membina suatu keluarga dapat dilihat pada pelaksanaan fungsi keluarga dalam memanej masalah masalah dan konflik dalam sebuah rumah tangga, sebagai berikut: 

  1. Mengatur Seksual, maksudnya ialah adanya norma-norma keabsahan (Norma of Legitimacy) yang sudah berlaku, setiap individu berkewajiban menjaga dan memlihara diri untuk tidak terjerumus pada hal-hal yang dilarang. 

  2. Mengatur Masalah reproduksi, maksudnya ialah kemampuan kedua belah pihak dalam usaha menghasilkan reproduksi untuk meneruskan keturunan secara sah berdasarkan negara dan agama. 

  3. Mengatur masalah sosial, maksudnya ialah adanya kesadaran orang tua dan masyarkat dalam mempersiapkan tumbuh kembang diri anak. 

  4. Mengatur masalah pemeliharaan, maksudnya ialah orang tua wajib menjaga, membina dan melatih fisik dan mental anak minimal sampai batas tertentu (dalam Islam sampai usia 15 tahun) sebagai tanggung jawabnya. 

  5. Mampu mengatur masalah anak dalam strata sosial masyarakat 

  6. Mampu mengatur masalah kepuasan emosional, lahir dan batin kebutuhan suami istri.

Selanjutnya menurut Fahruddin Hasbullah, memahami pasangan hidup merupakan kunci keberhasilan dalam membinah rumah tangga dan keluarga, masing-masing menyadari tetang tugas, hak dan kewajiban dalam berbicara, bertindak, dan berbuat . Hal ini juga selaras dengan pendapat Florence Issacs, ada 8 unsur untuk dihayati agar keutuhan keluarga tetap terjaga, yaitu: 

  1. Komitmen suami istri; 

  2. Harapan-harapan yang realistis; 

  3. Luwes atau fleksibel dalam menyesuaikan diri dan saling toleran dalam hal-hal yang berbeda, sikap, minat, sifat atau kebiasaan, dan pandangan masing-masing; 

  4. Komunikasi dalam memberi dan menerima pandangan, tanggapan, keinginan, dan ungkapan suami istri; 

  5. Tenggang rasa dan kompromi dalam menyeselesaikan persengketaan atau konflik;

  6. Melakukan seks dengan pasangan dengan penuh kesadaran, komunikasi, dan kebersamaan; 

  7. Menyisihkan waktu berduaaan; 

  8. Kemampuan dalam menghadapi rintangan dan kesulitan

Manajemen dibutuhkan oleh sebuah keluarga karena tanpa sebuah manajemen semua akan sia-sia dalam pencapain tujuan menjadi kelaurga sakinah. Ada alasan utama diperlukan manajeman keluarga yaitu: 1) Untuk mencapai tujuan keluarga; 2) Untuk menjaga keseimbangan antara tujuantujuan yang saling bertentangan dalam sebuah keluarga; 3) Untuk mencapai efesiensi dan efektivitas sebuah keluarga. 

Oleh karena itu untuk mencapai tujuan mejadi keluarga yang sakinah seorang manajer berupaya untuk mencapai keberhasilan akhir. Prosesproses upaya tersebut sebagai berikut: 

  1. Perencanaan (Planning), maksudnya memanej merencanaan keluarga ialah menetapkan dan memilih tujuan-tujuan sebuah keluarga dan menentukan strategi, kebijaksanaan, program, anggaran dan standar kebutuhan untuk mencapai keluarga sakinah. Semua fungsi tergantung pada fungsi ini. Sebuah keluarga tidak akan berhasil tampa perencanaan dan pembuatan keputusan yang tepat, cermat, dan berkelanjutan 

  2. Pengorganisasian, maksudnya mampu mengembangkan suatu keluarga yang sesuai dengan tujuan, rencana dan program yang telah di tetapkan bersama suami istri 

  3. Pengarahan, fungsi untuk membuat dan mendapatkan anggota keluarga keseluruhan melakukan apa yang seharuisnya dilakukan dan diinginkan yang menjadi kewajibannya 

  4. Pengawasan (Controlling), maksudnya mengawasi dan menjamin bahwa rencana suatu keluarga telah dilaksanakan sesuai apa yang telah disepakati.

 

  1. Manajemen Konflik Islam Dalam Perbuatan Syiqaq dan Nusyuz Terhadap Konflik Rumah Tangga

Menurut Ali Qoimi, sebab terjadinya konfilik dalam keluarga mempunya beberapa faktor, yaitu: 

  1. Tidak adanya pengalaman hidup berumah tangga; 

  2. Suami atau istri memiliki kemauman yang terlalu tinggi; 

  3. Adanya perasangka buruk pada pasangan; 

  4. Adanya hasrat berkuasa dan ingin mendominasi; 

  5. Tidak adanya ketegaran; 

  6. Tidak adanya saling pengertian;  

  7. Mempunyai tutur kata yang buruk; 

  8. Hilangnya kemesraan

Islam sangat detail mengatur hubungan antar manusia, khususnya dalam perkawinan. Percekcokan dalam keluarga salah satunya bisa terjadi karena adanya nusyuz dan syiqaq. 

  1. Nusyuz

Secara bahasa, kata nusyuz berasal dari bahasa Arab, yang artinya meninggal atau terangkat. Dalam makna lain nusyuz ialah kedurhakaan terhadap suami atau istri. Nusyuz adalah meninggalkan kewajiban bersuami-istri.

Berdasarkan pengertian di atas, maka nusyuz tidak hanya dilakukan oleh istri saja, namun juga dilakukan oleh suami. Artinya, baik suami maupun istri sama-sama dapat melakukan perbuatan durhaka kepada pasangan. Perbuatan nusyuz kerap kali menjadi pemicu konflik dari keretakan rumah tangga. 

Kreteria nusyuz seorang istri terhadap suami sebagai berikut: 

  1. Seorang istri yang tidak mau atau menolak melayani ajakan suami 

  2. Seorang istri yang keluar rumah tampa izin suami 

  3. Seorang istri yang pergi ke tempat yang telah dilarang oleh suami 

  4. Seorang istri meninggalkan kewajiban agamanya 

  5. Seorang istri tidak berpenampilan seperti yang diinginkan oleh suami

Aturan dan tata cara sikap suami terhadap istri yang nusyuz telah dijelaskan dalam firman Allah SWT.

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (lakilaki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuanperempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. (QS. AnNisa’:34) 

Berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa’:34, berikut tata cara yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang nusyuz seperti yang jelas oleh Mohammad Ali as-Shobuni, sebagai berikut:

  1. Menasihati, artinya seorang suami menasehati istrinya dengan cara yang baik, memberikan masukan yang positif atau peringatan yang halus kepada istri. Bahwa perbuatan nusyuz merupakan dosa besar. Suami juga menjelaskan hak-hak istri bisa hilang akibat nusyus. Berikut hal-hal yang boleh dilakukan oleh seorang suami dalam menasehati istri yang nusyuz: 1) Menjelaskan tentang ancaman Allah SWT bagi istri yang nusyuz. 2) Menjelaskan tentang indahnya patuh dan taat kepada suami dan tidak nusyuz. 3) Menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami dalam alQur’an dan hadis, yaitu agar istri berbuat baik kepada suami, bergaul dan patuh dengan baik terhadap suami. 4) Ceritakan sebuah kisah inspiratif di masa lampau tetang sejarah hidup para istri mukminah yang mendapat pridikat ahli surga karena patuh kepada suami

  2. Berpisah tempat tidur, jika dinasehati tidak mempan, maka Islam menganjurkan agar berpisah ranjang, sebagai teguran terhadap istri secara halus. Cara ini boleh dilakukan jika cara pertama gagal. Dalam QS. An-Nisa’:34 “Tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang)”. Dalam konteks ini, seorang suami harus tidur di tempat terpisah dengan istrinya. Jika istri tidur di kamar maka suami tidur di sofa atau di latai atau lainnya, asal tidak satu tempat dengan istrinya. Dalam penafsiran yang lain suami tidak bersetubuh dengan istrinya atau tidur dengan memalingkan punggung, berpisah tempat tidur bukan berarti tidak berbicara dan berkomunikasi dengan istri karena Islam melarang memutus komunikasi hubungan lebih dari 3 hari artinya suaminya tetap mengajak bicara istrinya dalam aktifitas keseharian hanya saja tidak boleh tidur bersamanya. Ulama bersepakat waktu berpisah tempat tidur menghadapi istri nusyuz adalah satu bulan. 

  3. Memukul, bila cara yang kedua istri tetap nusyuz, maka suami boleh memukulnya. Kebolehan memukul ada batasnya. Islam melarang memukul dengan keras atau pukulan sampai menyebabkan luka, tidak boleh meninggalkan bekas pada tubuh, tidak boleh mematahkan tulang, dilarang memukul bagian wajah, dan anggota vital. Pukulan yang diperbolehkan adalah pukulan yang halus tanpa menyakiti. 

  4. Mengutus dua orang hakim, cara terahir ini dilakukan jika tiga cara di atas gagal. Hakam yang diutus adalah seorang dari pihak suami dan seorang dari pihak istri. Tujuannya untuk mendamaikan keduanya

Nusyuz tidak berlaku hanya kepada istri namun juga berlaku pada suami. Dalil yang menjelaskan tentang nusyuz suami terhadap istrinya dalam firman Allah SWT QS an-Nisa’:128, sebagai berikut: 

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya : “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Menurut Saleh bin Ganim, nusyuz suami terhadap istri dapat berupa ucapan, perbuatan atau bisa juga kedua-duanya diuraikan sebagai berikut:

  1. Mendiamkan istri tidak diajak bicara meski bicara namun menggunakan kata-kata kasar dan menyakitkan; 

  2. Mencela dengan menyebutkannyebut aib jasmani dan jiwa istri; 

  3. Berburuk sangka terhadap isteri dan tidak mengajak istri tidur bersama;

  4. Menyuruh istri melakukan maksiat dan melanggar larangan agama. 

Adapun bentuk nusyuz suami terhadap istri berupa perbuatan dapat berupa: 

  1. Tidak menggauli isterinya tanpa uzur atau sebab-sebab yang jelas; 

  2. Menganiaya isteri berupa pukulan, hinaan, atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan istri;

  3. Menjahui isteri karena penyakit yang diderita isteri

  4. Tidak memberi nafkah sandang, pangan dan lain-lain.

Jika seorang suami melakukan tindakan terhadap istri seperti di atas, ia telah nusyuz terhadap istrinya. Dan pertanyaan kemudian apa yang harus dilakukan oleh seorang istri?. Cara penyelesaikan nusyuz suami terhadap istri berbeda dengan cara yang dilakukan istri terhadap suami. Istri tidak diperkenankan untuk menasehati suami “meski hal tersebut diperbolehkan”. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Ishlah (perdamain). Perdamaian ini harus dilakukan oleh dua hakam dari kedua belah pihak. Hakam dapat ditunjuk dari anggota keluarga, tokoh masyarakat, kyai atau pemuka agama, atau orang lain yang bisa dipercaya. Anjuran ini sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa’:35.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suamiistri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.

  1. Fasakh, yaitu penceraian yang ditetapkan oleh pengadilan atau hakim yang dilakukan oleh salah satu dari suami-istri, atau atas pengajuan istri sendiri.

Cara nomer dua ini merupakan cara yang dilakukan oleh seorang istri dalam menghadapi suami yang nusyuz, dan cara fasakh diambil sebagai langkah paling akhir. Sebab akibat yang timbul dari fasakh ialah perceraian. Pembolehan fasakh merupakan konsekuensi atas perintah agar para suami tidak menyusahkan istrinya. Seorang suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Bila kewajiban itu tidak ditunaikan maka suami telah kufur dan nusyuz kepad istri. Allah melarang suami menyusahkan istri, sesuai firman allah SWT. QS.An-Nisa’:19. 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”.

 

2. Syiqaq

Tahapan selanjutnya setalah nusyuz ialah syiqaq. Ketika tidak menemukan jalan penyelesain, maka akan berakhir pada syiqaq. Menurut Abdur Rahman Ghazaly, syiqaq ialah perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Menurut Mustaming, syiqaq adalah perselisihan yang terjadi dalam rumah tangga yang disebabkan kenusyuzan istri atau suami.

Penyebab terjadi syiqaq adalah adanya nusyuz. Maka Dalil tentang syiqaq dalam QS. An-Nisa’:35 ada hubungan dengan dalil tentang nusyuz QS. An-Nisa’:34. Menurut R.M. Dahlan ada tiga tingkatan syiqaq, sebagai berikut:

  1. Syiqaq tingkat rendah, karena penyebab pertengkaran dalam kasus ini sifatnya hal-hal yang sepele. Contohnya istri suka chattingan sehingga sering mengabaikan perintah suami dan suami menjadi kesal Pada taraf syiqaq tingkat rendah masih sangat mungkin diatasi dengan cara damai tanpa harus bercerai. 

  2. Syiqaq tingkat menengah, syiqaq ini terjadi karena salah satu pasangan melukai hati pasangan dan hilangnya kepercayaan di antara pasangan suami istri. Contohnya suami melihat istri jalan dan makan dengan laki-laki lain. Pada taraf syiqaq tingkat menengah penyelesainnya lebih rumit dan sulit didamikan karena salah satu pihak melukai hati pasangannya. Islam menganjurkan penyelesainnya syiqaq tingkat menengah ini dengan menggunakan juru damai (mediator). 

  3. Syiqaq tingkat tinggi, syiqaq yang tidak ada jalan keluarnya kecuali perceraian. Sebab syiqaq ini merupakan perbuatan buruk dan keji. Contohnya salah satu pasangan suami atau istri berzina dengan wanita atau laki-laki lain. Istri melacurkan diri atau tidur dengan suami orang. Maka pernikahan ini tidak bisa dipertahankan dan harus berakhir perceraian, kecuali salah satu melakukan taubat nasuha dan dengan catatan pasangan mau memafkan perbuatan dosa dan berjanji tidak melakukan lagi.

Akibat penceraian yang timbul dari syiqaq adalah bersifat ba’in bukan raj’i. Karena bersifat ba’in maka suami atau istri yang bercerai tidak memiliki kesempatan untuk rujuk kembali, kecuali dengan mengadakan akad dan maskawin baru tanpa harus dinikahi oleh pria lain sebelumnya. Jadi jika suami ingin kembali ke istrinya maka harus menikahinya sebagaimana pernikahan pertama dulu, yaitu ada akad nikahnya, mahar, saksi, dan wali.

KESIMPULAN

Dalam konteks keluarga Islam, manajemen konflik menjadi bagian integral dari upaya menjaga keharmonisan dan ketenangan di antara anggota keluarga. Prinsip-prinsip Islam menekankan pentingnya komunikasi yang baik, empati, toleransi, serta penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. Artikel ini telah menyoroti beberapa strategi penting dalam manajemen konflik dalam keluarga Islam, seperti memahami peran dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam penyelesaian konflik, serta mengedepankan sikap sabar dan pengampunan.

Dalam menghadapi konflik, keluarga Islam juga didorong untuk mengambil inspirasi dari ajaran-ajaran agama dalam menyelesaikan perselisihan dengan penuh rasa hormat dan kasih sayang. Sikap kesabaran, pengendalian diri, dan keinginan untuk memperbaiki hubungan yang rusak adalah nilai-nilai yang sangat ditekankan dalam Islam.

Dengan menerapkan prinsip manajemen konflik yang sesuai dengan ajaran Islam, diharapkan keluarga dapat menjaga keutuhan, keharmonisan, dan kesejahteraan spiritual dalam kehidupan sehari-hari. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa setiap keluarga memiliki dinamika dan tantangan uniknya sendiri, sehingga solusi yang efektif dalam menangani konflik dapat bervariasi sesuai dengan konteks dan kebutuhan spesifik keluarga tersebut. Dengan demikian, upaya yang berkelanjutan dalam memperbaiki dan memelihara hubungan keluarga menjadi kunci utama dalam mencapai kebahagiaan dan kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

al-Saldani, Salih bin Ganim. Nusyuz, Alih Bahasa A. Syaiqi Qadri. Jakarta: Gema Insani Pers, 2004

 

Aizid, Rizem. Fiqih Keluarga Terlengkap Pedoman Praktis Ibadah Sehari-hari Bagi Keluarga Muslim. Yogyakarta: Laksana, 2018.

 

ASM, HU Saifuddin. Membangun Keluarga Sakinah, Tanya Jawab Seputar Keluarga dan Solusinya. Jakarta: Qultum Media, 2010

 

Hasbullah, Fahruddin. Psikologi Keluarga dalam Islam. Banda Aceh: Pena, 2008,

 

Jalil, Abdul. "Manajemen Konflik Dalam Keluarga Relevansinya Dalam Membentuk Keluarga Sakinah." AL MAQASHIDI 4.1 (2021)

 

Mu'ammal Hamidy dan Imran A Manan. Terjemahan Tafsir Ayat-ayat Ahkam as-Shobuni . Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003

 

Mustam. Al-Siqaq dalam Putusan Perkawinan di Pengadilan Agama Tanah Luwu. Yogyakarta: Deeppublish, 2015

 

Puspita, Weni. Manajemen konflik: Suatu pendekatan psikologi, komunikasi, dan pendidikan . Penerbitan mendalam, 2018

 

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006

 

Waeduloh, Hasan. “Manajemen Konflik dalam Perspektif Dakwah.” Jurnal Dakwah Tabligh 15.1 (2014)

 

Qaimi, Ali. Pernikahan dan Solusinya, Terj. Abi Hamidah MS. Jakarta: Cahaya, 2007


ucapan terima kasih copy

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


SIL SURVEY IKM DAN IPK

ikm   IPK
 

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

banner1 small Informasi banner3 small  banner pa 

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4

APLIKASI PENDUKUNG 
pengaduan simari komdanas sipp ecourtt
sikep abs lpse jdih perpus
gugatan mandiri  panjar biaya perkara  lapor (1)    
 
WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button WhatsApp-Button

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas