HAKIM MEDIATOR PA BANGKO BERHASIL DAMAIKAN PERKARA MEDIASI TRIWULAN II

Senin, tanggal 16 Agustus 2021 tepatnya di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangko telah dilakukan proses Mediasi oleh Mediator Nurhema, M. Ag dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 306/Pdt.G/2021/PA.Bko. Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.
Pada saat sidang lanjutan, Penggugat dan Tergugat hadir kembali mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya memilih untuk berdamai.
Dengan berhasilnya mediasi, Mediator berharap nasehat yang diberikan tersebut bisa membina rumah tangganya bersama Tergugat dengan rukun lagi.
Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. (Tim Jurdilaga PA Bangko)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





















.png)